Sejarah Sentra HKI UNIMUGO
Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta menyebutkan bahwa setiap karya cipta harus dilindungi. Perguruan tinggi merupakan institusi yang potensial dalam menghasilkan KI dan paten melalui tridarma perguruan tinggi. Hasil penelitian yang dilakukan di perguruan tinggi perlu mendapat perlindungan, karena hasil penelitian merupakan hasil kekayaan intelektual (intellectual property) yang memiliki nilai moral (moral value) dan juga nilai ekonomi (economic value) sehingga perlu dilindungi. Oleh karena itu STIKES Muhammadiyah Gombong membentuk sentra HKI untuk memfasilitasi perlindungan HKI di lingkungan civitas akademika STIKES Muhammadiyah Gombong pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pembentukan dan penguatan sentra HKI itu pun telah diamanahkan dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Teknologi (UU Sisnas Litbangrap Iptek). Pada Pasal 13 ayat (3) perguruan tinggi wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI sesuai kapasitas dan kemampuannya dalam upaya untuk meningkatkan perolehan kekayaan intelektual. Sentra HKI STIKES Muhammadiyah Gombong dibentuk pada bulan Februari tahun 2019 melalui SK Ketua STIKES Muhammadiyah Gombong No. 0041.1/PRINT/IV.3.AU/A/2019. Sentra HKI STIKES Muhammadiyah Gombong bekerja dibawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STIKES Muhammadiyah Gombong. Adapun struktur organisasi pembentukan sentra HKI STIKES Muhammadiyah Gombong sesuai dasar hukum awal pembentukan terdiri dari penanggung jawab yaitu Ketua LPPM, pengarah yaitu sekretaris LPPM, ketua sentra HKI, sekretaris dan divisi percepatan perolehan HKI.
Dalam kurun waktu 2 tahun sentra HKI STIKES Muhammadiyah Gombong telah memfasilitasi 47 karya cipta berupa video, modul, buku, poster dan karya tulis lainya. Pada tanggal 7 Juli 2021 STIKES Muhammadiyah Gombong berubah bentuk menjadi Universitas Muhammdiyah Gombong berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 312/E/0/2021 tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah di Kabupaten Kebumen dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammdiyah Gombong di Kabupaten Kebumen menjadi Universitas Muhammadiyah Gombong.
Untuk mendorong peningkatan perolehan HKI di Perguruan Tinggi maka pada bulan September 2021 Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Gombong melakukan Upgrading Capability sehingga saat ini mampu memfasilitasi pendaftaran 3 jenis HKI yaitu Hak Cipta, Merek, dan Paten. Dengan bertambahnya kapabilitas Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Gombong ini diharapkan mampu meningkatkan peran dan manfaat di dalam institusi sendiri dan juga masyarakat luas khususnya para pelaku UMKM di daerah Kebumen dan sekitarnya.